Jabatan hakim MK yang mencapai dua periode tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau saya mengusulkan agar masa jabatan hakim MK diperpanjang 7 tahun, tapi satu periode saja," ucap Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini.
Poin lainnya yang akan direvisi, yakni terkait kewenangan hakim MK menyidangkan dan memutus permohonan yang terkait kewenangannya sendiri.
Menurut Arsul, beberapa kali uji materi yang diajukan ke MK adalah terkait kewenangan Hakim MK sendiri. Salah satunya adalah uji materi mengenai masa jabatan hakim MK.
"Di mana-mana Hakim tidak boleh mengadili perkara yang adili dirinya sendiri," ucap Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.