Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Hakim MK Diusulkan 7 Tahun dan Hanya Satu Periode

Kompas.com - 09/02/2017, 10:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan segera berjalan. Sebab, revisi UU itu sudah masuk kedalam program legislasi nasional prioritas tahun 2017.

Revisi dianggap semakin mendesak setelah Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sangkaan menerima suap.

Pada 2013, Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar, juga terlibat korupsi.

"Saat ini DPR tinggal menunggu naskah akademik dari pemerintah, karena UU ini menjadi inisiatif pemerintah," kata Arsul dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/1/2017).

(baca: Arief Hidayat Nilai MK Boleh Dijaga, tetapi Tak Bisa Diawasi)

Arsul mengatakan, saat ini sudah ada pembicaraan informal antara Komisi III DPR dan pemerintah mengenai poin-poin yang akan direvisi.

Pertama adalah soal pengawasan hakim MK yang akan diperketat. Setelah kasus yang menimpa Patrialis, pengawasan hakim oleh Dewan Etik MK diyakini tidak cukup.

Apalagi, Dewan Etik MK juga sehari-harinya berkantor di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat.

(baca: Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK)

Selain membuat independensi Dewan Etik MK diragukan, hal ini juga membuat publik sulit memantau kinerja mereka.

"Dengan Dewan Etik yang ada sekarang ini, tidak ada artinya," ucap Arsul.

Arsul mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Atau setidaknya sekretariat Dewan Etik MK bisa ditempatkan di Kantor KY.

Hal lain yang juga akan direvisi, lanjut Arsul, adalah terkait masa jabatan hakim MK.

(baca: Pimpinan Komisi III: Hakim MK Harus Diawasi, tetapi Tak Hierarkis)

Saat ini, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun, namun bisa dipilih kembali pada periode berikutnya.

Jabatan hakim MK yang mencapai dua periode tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau saya mengusulkan agar masa jabatan hakim MK diperpanjang 7 tahun, tapi satu periode saja," ucap Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini.

Poin lainnya yang akan direvisi, yakni terkait kewenangan hakim MK menyidangkan dan memutus permohonan yang terkait kewenangannya sendiri.

Menurut Arsul, beberapa kali uji materi yang diajukan ke MK adalah terkait kewenangan Hakim MK sendiri. Salah satunya adalah uji materi mengenai masa jabatan hakim MK.

"Di mana-mana Hakim tidak boleh mengadili perkara yang adili dirinya sendiri," ucap Arsul.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com