Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 08/02/2017, 23:09 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi II DPR yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tidak dapat memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (8/2/2017).

Yasonna sedianya dijadwalkan dikonfirmasi KPK terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Mengenai ketidakhadirannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini dia sedang berada di Hongkong untuk bertemu Menteri Kehakiman Hongkong dan jajarannya.

Yasonna berada di Hongkong untuk membahas penempatan bank guarantee terkait penyelamatan aset dalam kasus Bank Century.

"Untuk memastikan Pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi (terpidana kasus korupsi yang buron) dalam kasus Bank Century di Hongkong," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

"Pengacara pemerintah di Hongkong merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia," kata dia.

Agenda kedua Yasonna di Hongkong adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses ekstradisi buron kasus Bank Century tersebut.

"Proses ekstradisi Hesham Al Warrag terpidana tipikor dan TPPU kasus Bank Century telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar HAM," ucap Yasonna.

"Ini perjuangan panjang yang belum selesai karena Raffat dan Hesham terus melakukan perlawanan dan manuver di Hongkong dan forum arbitrasi internasional lain," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin menjelaskan bahwa Menkumham sudah mengirim surat yang menjelaskan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.

"Pak Menteri juga sudah mengirim surat ke Presiden dan ke KPK, jadi tidak bisa datang ke KPK," kata Effendy, Rabu malam.

Sebelumnya, KPK membutuhkan keterangan Yasonna untuk mengonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu. Namun, KPK mendapat informasi bahwa Yasonna tidak bisa memenuhi panggilan karena tidak berada di Jakarta.

(Baca: Kasus E-KTP, Yasonna Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK)

Penyidik rencananya akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR.

 

Yasonna sendiri akan diperiksa sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kompas TV Kasus Korupsi E-KTP Irman Resmi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com