JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly dua kali tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Padahal, keterangan Menteri Hukum dan HAM itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu.
"Kami menerima informasi yang bersangkutan sedang tidak di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dalam pemanggilan pertama, Yasonna tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan Yasonna, penyidik rencananya akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR.
Yasonna sendiri akan diperiksa selaku jabatannya sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Yasonna Laoly)
Menurut Febri, ketidakhadiran Yasonna hingga pemanggilan kedua akan membuat politisi PDI Perjuangan itu kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta dan informasi sesuai kapasitasnya yang sebelumnya bertugas di Komisi II DPR.
Yasonna sedianya akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
(Baca juga: Yasonna Mengaku Tak Tahu soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP)
Dalam kasus ini, selain Sugiharto KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR. Hingga saat ini, terdapat sejumlah pihak baik perorangan dan korporasi yang telah menyerahkan uang kepada KPK.
Update:
Penjelasan Menkumham
Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, Yasonna tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di Hongkong untuk bertemu Departemen Kehakiman Hongkong.
Yasonna berada di Hongkong dalam rangka membahas penempatan bank guarantee untuk memastikan Pemerintah Hongkong membantu Indonesia merampas aset Hesham Al Warraq dan Raffat Ali Rizvi terkait kasus Bank Century.
Selain itu, Yasonna berada di Hongkong terkait proses ekstradisi Hesham.
"Pak Menteri juga sudah mengirim surat ke Presiden dan ke KPK, jadi tidak bisa datang ke KPK," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin.
(Baca: Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.