Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, Anggota DPR Minta Baleg Diperkuat

Kompas.com - 07/02/2017, 21:06 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan wacana penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) muncul belakangan.

Dia menuturkan, awalnya Badan Legislasi meminta agar ada penguatan fungsi alat kelengkapan dewan itu. Rupanya, saat dibahas di tingkat pimpinan muncul soal wacana penambahan kursi.

Supratman menjelaskan Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164 di UU MD3.

"Motivasi perubahan UU MD3 itu dilatarbelakangi oleh adanya keinginan dari kami di DPR bagaimana peran dan fungsi kinerja di bidang legislasi ini bisa meningkat," kata Andi dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

"Atau dasar itu kami usulkan kepada pimpinan. Kemudian tiba-tiba ada ikutan lain termasuk penambahan pimpinan MKD, MPR, DPR," ucap Andi.

Andi menuturkan, pada masa akhir persidangan di DPR selalu diumumkan hasil kinerja legislasi. Ia mengakui kinerja legislasi DPR selama dua tahun menurun.

Selain itu, dari 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2017, Andi menyebutkan hanya 10 RUU yang bukan dari hasil lanjutan tahun sebelumnya.

Menurut Andi, hal itu terjadi lantaran tidak difungsikannya Baleg dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com