JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Selasa (24/1/2017).
Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Pandangan fraksi secara tertulis telah disampaikan melalui pimpinan DPR saat sidang berlangsung.
"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, Selasa siang.
"Setujuuu," jawab peserta sidang.
(baca: Gerindra dan PKB Juga Berharap Dapat Tambahan Satu Kursi Pimpinan DPR)
Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam kesempatan tersebut, PKB menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial.
Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap.
Terkait hal tersebut, Fahri mengatakan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi saat pembahasan revisi dilakukan.
"Nanti akan dibahas di Baleg," tutur Fahri.
Sebelumnya, PDI-P mengusulkan revisi terbatas UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan MPR-DPR.
Belakangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut bersuara dan meributkan kursi pimpinan DPR/MPR. Gerindra mewacanakan penambahan satu kursi pimpinan MPR, di luar jatah PDI-P.
Sedangkan PKB menginginkan penambahan satu kursi pimpinan DPR, di luar jatah PDI-P.
Jika wacana ini disetujui, jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR masing-masing akan berjumlah tujuh orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.