Tidak terbukti
Namun, dalam putusan terhadap terdakwa Raoul dan Ahmad Yani, majelis hakim menilai tidak terbukti menyuap Hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
Keduanya hanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Santoso.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan kepada Ahmad Yani. Adapun Raoul divonis 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, suap kepada Casmaya dan Partahi itu tidak bisa dibuktikan. Dari fakta persidangan, memang terungkap adanya rencana dari Raoul dan Santoso untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua hakim tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim, kesepakatan pemberian uang antara Raoul dan Santoso itu tidak sepengetahuan Casmaya dan Partahi.
Hakim juga menilai tidak ada bukti yang menguatkan unsur-unsur sebagaimana didakwakan jaksa. Ahmad Yani dan Raoul didakwa menyuap hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.
Hakim menilai unsur "dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara" itu tidak terpenuhi lantaran hasil putusan perkara perdata yang sedang ditangani Hakim Casmaya dan Partahi itu tidak sesuai dengan keinginan Raoul.
Raoul menginginkan hakim "menolak" gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian perdata antara klien Raoul (PT Kapuas Tunggal Persada/KTP) dan penggugat (PT Mitra Maju Sukses/MMS) tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.