Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Anggap Dua Hakim PN Jakpus Terlibat Suap

Kompas.com - 11/01/2017, 16:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Tidak terbukti

Namun, dalam putusan terhadap terdakwa Raoul dan Ahmad Yani, majelis hakim menilai tidak terbukti menyuap Hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Keduanya hanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Santoso.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan kepada Ahmad Yani. Adapun Raoul divonis 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, suap kepada Casmaya dan Partahi itu tidak bisa dibuktikan. Dari fakta persidangan, memang terungkap adanya rencana dari Raoul dan Santoso untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua hakim tersebut.

Selain itu, menurut majelis hakim, kesepakatan pemberian uang antara Raoul dan Santoso itu tidak sepengetahuan Casmaya dan Partahi.

Hakim juga menilai tidak ada bukti yang menguatkan unsur-unsur sebagaimana didakwakan jaksa. Ahmad Yani dan Raoul didakwa menyuap hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.

Hakim menilai unsur "dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara" itu tidak terpenuhi lantaran hasil putusan perkara perdata yang sedang ditangani Hakim Casmaya dan Partahi itu tidak sesuai dengan keinginan Raoul.

Raoul menginginkan hakim "menolak" gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian perdata antara klien Raoul (PT Kapuas Tunggal Persada/KTP) dan penggugat (PT Mitra Maju Sukses/MMS) tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com