JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada Ahmad Yani, staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusmah.
Vonis itu terkait kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Majelis hakim menilai, Yani tidak terbukti melakukan suap terhadap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut KPK.
Dalam dakwaan primer, Yani dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pertama, Ahmad Yani tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan Ahmad Yani dari dakwaan primer tersebut," kata Ibnu.
Namun, majelis hakim menilai Yani terbukti ikut terlibat sebagai perantara dalam kasus suap tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ketiga, menyatakan saudara Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tututan jaksa KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Yani tidak akan mengajukan banding.
"Saya menerima yang mulia," ujar Yani setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis itu masih di bawah tuntutan.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.