Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Panitera Jakpus, Pengacara Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2017, 18:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Vonis ini terkait kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).

(baca: Staf Pengacara Raoul Divonis Tiga Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan primer, Raoul, yang berprofesi sebagai pengacara, dituduh menyuap dua Hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai, hal itu tidak terbukti.

"Terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ibnu.

Majelis hakim menilai, Raoul hanya terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan Raoul Adithya Wiranatakusumah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.

Atas vonis tersebut, Raoul mengaku pikir-pikir.

"Saya memutuskan pikir-pikir dahulu," kata Raoul setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hal senada juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang Jaksa penuntut.

Upaya penyuapan terhadap hakim Partahi dan Casamaya dilakukan Raoul melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Raoul memberikan suap untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com