JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah.
Vonis ini terkait kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
(baca: Staf Pengacara Raoul Divonis Tiga Tahun Penjara)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan primer, Raoul, yang berprofesi sebagai pengacara, dituduh menyuap dua Hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai, hal itu tidak terbukti.
"Terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ibnu.
Majelis hakim menilai, Raoul hanya terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan Raoul Adithya Wiranatakusumah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.
Atas vonis tersebut, Raoul mengaku pikir-pikir.
"Saya memutuskan pikir-pikir dahulu," kata Raoul setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Hal senada juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang Jaksa penuntut.
Upaya penyuapan terhadap hakim Partahi dan Casamaya dilakukan Raoul melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Raoul memberikan suap untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.