JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim bagi terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Jaksa KPK mempersoalkan beberapa materi tuntutan yang ditolak hakim.
"Jaksa KPK mengajukan banding, karena ada bagian dari dakwaan yang tidak terbukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2016).
Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Edy juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Edy dipenjara selama delapan tahun. (Baca: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara)
Edy Nasution terbukti menerima suap secara bertahap dari Lippo Group. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan dibawah Lippo Group.
Meski demikian, dalam amar putusan, hakim menilai dakwaan Jaksa KPK yang menyebut bahwa Edy menerima uang Rp 1,5 miliar dari Lippo Group untuk menggelar turnamen tenis Mahkamah Agung tidak terbukti.
(Baca: Terima Suap dari Lippo Group, Panitera PN Jakarta Pusat Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Menurut Hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar. Dengan demikian, dakwaan tersebut hanya sebatas anggapan dan belum bisa dibuktikan.
Selain itu, hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang asing, kendaraan dan alat komunikasi yang diminta untuk dirampas oleh jaksa.
Beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada Edy di antaranya adalah uang 3.000 dollar AS, uang 1.800 dollar Singapura dan Rp 2,3 juta.