JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso membantah menawarkan pengurusan perkara kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Santoso juga membantah mengarahkan Raoul agar menemui langsung majelis hakim.
Hal itu dikatakan Santoso menanggapi keterangan yang diberikan Raoul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul, guna pengurusan perkara hukum.
"Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang, ataupun memenangkan perkara, karena itu bukan tugas panitera pengganti," ujar Santoso, saat membantah keterangan Raoul.
(Baca: Kata-kata Panitera PN Jakpus Yakinkan Pengacara untuk Menyuap Hakim)
Dalam persidangan, Raoul mengaku terbujuk untuk menyuap hakim karena dipengaruhi oleh Santoso.
Saat itu, kata Raoul, Santoso menyuruhnya menyiapkan uang dan mengarahkan untuk bertemu majelis hakim.
"Dia bilang, 'Sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya'," ujar Raoul, saat menirukan kata-kata Santoso kepadanya.
"Dia juga bilang, 'Saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan'," lanjut dia Raoul.
(Baca: Saksi Akui Berikan Uang 28.000 Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakpus Santoso)
Raoul mengatakan, Santoso meminta agar ia menyiapkan uang Rp 250 juta untuk hakim dan Rp 30 juta sebagai imbalan untuk Santoso.
Namun, uang tersebut diubah dalam dollar Singapura agar bentuknya lebih tipis.
Selain itu, menurut Raoul, Santoso juga mengarahkannya untuk menemui majelis hakim yang menangani perkaranya.
Raoul mengaku diantarkan oleh Santoso saat menuju ruangan majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
Namun, keterangan Raoul tersebut dibantah oleh Santoso.
"Untuk yang bertemu hakim, saya tidak pernah mengarahkan atau mengantar," kata dia.
Meski demikian, saat ditanyakan oleh majelis hakim, Raoul menyatakan tetap pada keterangannya semula.
Ia tetap berkeyakinan bahwa Santoso menawarkan pengurusan perkara, menentukan nilai suap, hingga mengarahkan untuk bertemu hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.