Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakpus Bantah Tawarkan Pengurusan Perkara kepada Pengacara

Kompas.com - 19/12/2016, 15:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso membantah menawarkan pengurusan perkara kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Santoso juga membantah mengarahkan Raoul agar menemui langsung majelis hakim.

Hal itu dikatakan Santoso  menanggapi keterangan yang diberikan Raoul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).

Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul, guna pengurusan perkara hukum.

"Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang, ataupun memenangkan perkara, karena itu bukan tugas panitera pengganti," ujar Santoso, saat membantah keterangan Raoul.

(Baca: Kata-kata Panitera PN Jakpus Yakinkan Pengacara untuk Menyuap Hakim)

Dalam persidangan, Raoul mengaku terbujuk untuk menyuap hakim karena dipengaruhi oleh Santoso.

Saat itu, kata Raoul, Santoso menyuruhnya menyiapkan uang dan mengarahkan untuk bertemu majelis hakim.

"Dia bilang, 'Sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya'," ujar Raoul, saat menirukan kata-kata Santoso kepadanya.

"Dia juga bilang, 'Saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan'," lanjut dia Raoul.

(Baca: Saksi Akui Berikan Uang 28.000 Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakpus Santoso)

Raoul mengatakan, Santoso meminta agar ia menyiapkan uang Rp 250 juta untuk hakim dan Rp 30 juta sebagai imbalan untuk Santoso.

Namun, uang tersebut diubah dalam dollar Singapura agar bentuknya lebih tipis.

Selain itu, menurut Raoul, Santoso juga mengarahkannya untuk menemui majelis hakim yang menangani perkaranya.

Raoul mengaku diantarkan oleh Santoso saat menuju ruangan majelis hakim di PN Jakarta Pusat.

Namun, keterangan Raoul tersebut dibantah oleh Santoso.

"Untuk yang bertemu hakim, saya tidak pernah mengarahkan atau mengantar," kata dia.

Meski demikian, saat ditanyakan oleh majelis hakim, Raoul menyatakan tetap pada keterangannya semula.

Ia tetap berkeyakinan bahwa Santoso menawarkan pengurusan perkara, menentukan nilai suap, hingga mengarahkan untuk bertemu hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com