JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak luar.
Gelar perkara dilakukan pada hari ini, Selasa (15/11/2016), di Mabes Polri, Jakarta.
Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.
Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan. Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media.
"Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri," ujar Ari.
(Baca: Ketua DPR Imbau Masyarakat Hormati Apa Pun Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok)
Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik kasus Ahok.
Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya video yang diunggah di YouTube.
Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar 40 saksi dan ahli dimintai keterangannya.
Para ahli tersebut juga dihadirkan dalam gelar perkara hari ini.
"Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli," kata dia.
Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang.
(Baca: Ini Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)
Namun, hanya lima yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang sama.