Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

Kompas.com - 15/11/2016, 14:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak luar.

Gelar perkara dilakukan pada hari ini, Selasa (15/11/2016), di Mabes Polri, Jakarta.

Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.

Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan. Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media.

"Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri," ujar Ari.

(Baca: Ketua DPR Imbau Masyarakat Hormati Apa Pun Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok)

Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik kasus Ahok.

Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya video yang diunggah di YouTube.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membacakan putusan atas gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
"Penyelidik juga memutarkan videonya," kata Ari.

Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar 40 saksi dan ahli dimintai keterangannya.

Para ahli tersebut juga dihadirkan dalam gelar perkara hari ini.

"Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli," kata dia.

Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang.

(Baca: Ini Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)

Namun, hanya lima yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com