JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengimbau agar masyarakat menerima dan menghormati apa pun keputusan penegak hukum terkait kasus dugaan pensitaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada hari ini, Selasa (15/11/2016), polisi mengadakan gelar perkara kasus tersebut, di Mabes Polri Jakarta.
Hasil gelar perkara akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).
"Meski penegakan hukum belum begitu baik sesuai dengan harapan, tetapi kita harus menghormati apa pun keputusannya," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Apa pun hasilnya, kami tidak ingin membuat bangsa ini harus rugi karena masalah ini. Jangan korbankan negeri ini karena Pilkada DKI," lanjut dia.
(Baca: Ini Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)
Ade juga mengimbau agar penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan baik dan berupaya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Aparat harus independen dan tak diintervensi pihak mana pun.
"Tolong semua independen. Mudah-mudahan aparat pengegak hukum berhasil memberikan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat," kata Politisi Partai Golkar itu.
Gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara tertutup.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang. Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.