Para ahli kemudian memberi tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni dari segi bahasa, pidana, dan agama.
"Nanti dari pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada penyelidik," kata Ari.
Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik.
Ari mengatakan, nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak.
"Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai," kata Ari.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.