Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Direktur Osma Group Klarifikasi Suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen

Kompas.com - 17/10/2016, 15:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

Yudhy diduga menerima suap dari Osma Grup terkait izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.

(Baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Hartoyo segera menemui penyidik KPK untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan perusahaannya.

Sebabnya, Yudhy ditangkap ketika berada di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo.

"Ya kemarin kita sudah mengimbau agar yang bersangkutan untuk mengklarifikasi datang ke KPK," ujar Alex usai acara peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/9/2016).

(Baca: OTT di Kebumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan)

Kendati Yudhy menerima uang di rumah anak buah Hartoyo, Alex menuturkan bahwa hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka itu, yakni Yudhi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

Sedangkan Hartoyo dan Salim saat ini masih berstatus sebagai saksi bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo dan dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono.

"Kemarin tersangka masih kita tetapkan dua orang kan. Kalau dibilang (Hartoyo) buron kan enggak juga, belum," tutur Alex.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.

(Baca: Usai OTT di Kebumen, KPK Tetapkan Anggota DPRD dan PNS sebagai Tersangka)

Dua orang itu, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri H dan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com