JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (16/10/2016). Enam orang ditangkap dalam operasi itu.
Mereka adalah tiga orang anggota DPRD Kebumen Yudhi Tri H, Dian Lestari, dan Hartonoemudian.
Lalu, seorang PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kebumen bernisial Sigit Widodo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.
Selain itu, ditangkap pula Salim, yang disebut dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT terhadap keenam orang tersebut terkait dugaan korupsi proyek pengadaan buku, alat peraga dan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.
Proyek senilai Rp 4,8 miliar itu dianggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Kebumen.
Basaria menjelaskan, penyidik KPK awalnya melakukan penangkapan terhadap Yudhi, yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, di kediaman Salim di Kebumen.
"Sekitar 10.30 WIB (Sabtu) Penyidik mengamankan YTH di rumah salah satu pengusaha di Kebumen (Salim). Dari tangan yang bersangkutan disita uang Rp 70 juta, penyidik juga menyita buku tabungan dan bukti elektronik," ujar Basaria dalam konfrensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Petugas KPK kemudian bergerak menuju Kantor Disbudpar Kabupaten Kebumen pada pukul 11.00 WIB.
Di sana, Satgas KPK menangkap Sigit. Operasi dilanjutkan ke sejumlah tempat untuk mengamankan Dian Lestari, Hartonoemudian, dan Adi Pandoyo.
Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Pusat di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, selama 1x24 jam, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yudhi dan Sigit.
(Baca: Usai OTT di Kebumen, KPK Tetapkan Anggota DPRD dan PNS sebagai Tersangka)
Sementara empat orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group.