Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Desak KPK Segera Beri Penjelasan Terkait OTT Anggota DPR

Kompas.com - 29/06/2016, 12:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan penjelasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu Anggota Komisi III.

Menurut dia, penjelasan KPK akan meluruskan isu dan desas-desus terkait penangkapan itu.

"Kami sampai sekarang enggak tahu kasusnya apa," ujar Desmond saat dihubungi, Rabu (29/6/2016).

(Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR)

"Bagi kami, respons KPK harus wise. Jangan sampai kami punya persepsi lain," lanjut dia.

Desmond menambahkan, anggota Komisi III yang dikabarkan ditangkap KPK, Putu Sudiartana merupakan sosok yang sangat aktif dan selalu hadir dalam rapat kerja atau sidang komisi.

Dalam kerja tim, Putu juga kerap terlibat.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III dan Ketua Panja (Penegakkan Hukum) ingin jelas juga agar bisa berkomentar. Kami menunggu," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, lembaga antikorupsi itu menangkap seorang anggota DPR.

(Baca: Jubir Demokrat Membenarkan Anggota DPR I Putu Sudiartana Ditangkap KPK)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut.

Namun, dia enggan mengungkap detil identitas yang ditangkap maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan legislator itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang tertangkap adalah anggota Komisi III DPR. Dia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi berbeda, Selasa (28/6/2016).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sementara, Juru Bicara Partai Demokrat Rachlan Nasidik membenarkan Putu Sudiartana ditangkap KPK semalam.

Informasi yang dia terima, Putu ditangkap di rumahnya.

Namun, Rachlan mengaku belum mengetahui detil terkait kasus apa penangkapan tersebut. Pihaknya menunggu penjelasan resmi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com