JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3 dinilai tidak dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukannya memperkuat KPK, kewenangan SP3 dikhawatirkan merusak independensi dan loyalitas KPK.
"Kewenangan SP3 itu sering dijadikan komoditas dan diperjualbelikan oleh lembaga penegak hukum lain," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Menurut Bivitri, adanya kewenangan SP3 dikhawatirkan akan menimbulkan kompromi politik. (baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi untuk Kuatkan KPK)
Pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi memiliki kesempatan untuk memengaruhi pimpinan KPK, dengan janji akan memberikan keuntungan jika kasus tersebut dihentikan.
Kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Selain wewenang SP3, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan oleh KPK.
Sebelumnya, penolakan mengenai poin revisi tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Ia sepakat bahwa wewenang SP3 bisa jadi disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK. (baca: Pimpinan KPK Tolak Kewenangan Hentikan Penyidikan)
"Kalau terjadi SP3, walaupun kita tidak melakukan apa-apa sebagai penyidik, pasti orang tanya 'Dapat (uang) berapa, Pak, Bu?'," kata Basaria dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia mengatakan, KPK adalah lembaga luar biasa dan berbeda dari kepolisian maupun kejaksaan. Argumen untuk menyamakan wewenang KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, menurut dia, tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.