JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini terus bergulir di DPR.
Ruhut menilai, Presiden Jokowi akan melanggar janji kampanyenya untuk menguatkan KPK jika tetap menyetujui UU KPK direvisi.
"Saya pendukung Jokowi, itu salah satu janji politik beliau," kata Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2016).
Ruhut menilai, revisi itu nantinya justru melemahkan lembaga KPK. Namun, dia meyayangkan, mayoritas fraksi di DPR justru menyetujui kelanjutan revisi itu. (baca: "Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki dalam Revisi UU KPK")
Dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), hanya Fraksi Gerindra yang menyatakan penolakan.
Lalu, lanjut Ruhut, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan fraksi Demokrat untuk menolak revisi KPK.
Penolakan rencananya akan disampaikan dalam rapat paripurna siang ini. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Dengan begitu, ada delapan fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dan hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan. Oleh karena itu, harapan terakhir ada pada Presiden Jokowi.
"Saya punya keyakinan Jokowi pasti menolak. Apalagi KPK ini kan karya agung Bu Mega (Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri), kenapa PDI-P mau merevisi?" ucap Ruhut.
Sebelumnya, harapan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK. (baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)
Politisi Gerindra yang juga Ketua Baleg Supratman menilai, Presiden Jokowi menjadi penentu berjalan atau tidaknya revisi ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP sebelumnya mengatakan bahwa Presiden memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK.
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK. (baca:Penolakan Publik atas Revisi UU KPK Jadi Pertimbangan Jokowi)
"Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Johan menuturkan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.
Ia menilai, KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK. (Baca: Luhut Dukung Draf Revisi UU KPK)
Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.