Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Revisi UU 30 Tahun 2002 Berbeda dengan Usulan KPK

Kompas.com - 02/02/2016, 11:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pernah disurati Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Saat itu, Jokowi meminta usulan dari KPK mengenai poin-poin yang patut direvisi dan tidak.

Mantan pimpinan sementara KPK Indriyanti Seno Adji mengatakan, KPK telah mengirimkan empat poin penting yang tidak bisa diganggu gugat.

Pertama, mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya boleh dikeluarkan secara kondisional. (baca: Revisi UU KPK untuk Siapa?)

"Misalnya dalam tahap penyidikan atau penuntutan ternyata tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau permanent brain damage yang sudah dinyatakan unfit to stand trial," ujar Indriyanto, Selasa (2/2/2016).

Sementara itu, dalam draf revisi UU KPK yang dibahas Badan Legislasi DPR, tertera di Pasal 40 bahwa KPK berwenang mengeluarkan SP3 dalam perkara Tipikor. Syarat yang diajukan KPK tidak dicantumkan.

KPK, kata Indriyanto, juga mengajukan agar Dewan pengawas yang dibentuk nantinya tidak mengintervensi tugas pokok dan fungsi pimpinan KPK. (baca: "Jangan Sampai Revisi UU KPK untuk Amankan Penerima Aliran Dana Damayanti")

Dalam draf revisi, Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A. Tugasnya antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.

Poin lainnya, yaitu soal kewenangan penyadapan. Indriyanto mengatakan, KPK tidak ingin kewenangan penyadapan dipangkas. (baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")

"Penyadapan tidak ada pembatasan, hanya mekanisme dituangkan secara regulatif saja dan sama sekali tidak perlu persetujuan Dewan Pengawas," kata Indriyanto.

Sementara dalam Pasal 12 A ayat 2 di dalam draf revisi, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus meminta ijin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Terakhir, KPK meminta agar KPK tetap berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, tanpa harus dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Namun, berdasarkan Pasal 43 dan 45 di dalam draf revisi, penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari Polri dan Kejaksaan yang diperbantukan menjadi pegawai KPK.

Indriyanto mengatakan, jika masukan dari KPK diakomodasi DPR, maka revisi tersebut akan menguatkan KPK.

Meski begitu, Indriyanto mengaku belum mempelajari lebih jauh poin-poin yang dibahas DPR.

"Ini yang harus dicermati publik untuk perjalanan pembahasan di DPR yang sering meluas tanpa arah dan konsep awal," kata Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com