Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Revisi UU KPK untuk Amankan Penerima Aliran Dana Damayanti"

Kompas.com - 01/02/2016, 18:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Aradila Caesar mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk menyelamatkan sejumlah anggota DPR yang terindikasi korupsi.

Aradila mengkaitkan wacana tersebut dengan kasus yang menjerat Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Upaya merevisi UU KPK juga bisa bermaksud untuk mengamankan kasus-kasus yang menerima aliran dana dari Damayanti," ujar Aradila saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

"Jangan sampai isu revisi UU KPK hanya dipakai untuk itu saja. Untuk mengamankan segelintir orang yang menerima dana," sambungnya. (baca: Politisi PDI-P Damayanti Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

Ia menambahkan, kasus Damayanti merupakan satu sinyal positif bahwa kewenangan penyadapan juga dipakai oleh KPK untuk membongkar kasus tersebut.

Terlebih, masih ada puluhan anggota DPR lain yang terindikasi menerima aliran uang itu.

Aradila melihat, revisi UU KPK ketika masuk ke DPR akan menjadi bola liar yang tak bisa dihentikan oleh siapapun. Tak ada jaminan bahwa revisi hanya empat poin.

Bahkan, jika sudah masuk DPR, Pemerintah pun tak dapat menghentikan bergulirnya bola liar tersebut. (baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")

"Meskipun sudah disepakati antara DPR dan pemerintah empat poin itu saja yang coba diubah, tapi ketika masuk DPR, unsur politiknya tidak bisa ditinggalkan bahwa DPR memiliki tendensi untuk melemahkan KPK," kata dia.

Ia pun menyinggung sejarah dimana wacana revisi UU KPK yang selama ini dilempar ke publik memiliki potensi pelemahan terhadap KPK. (Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Sehingga, tidak aneh jika masyarakat menganggap bahwa upaya yang dilakukan DPR adalah untuk melemahkan KPK.

Menurut Aradila, substansi dari empat poin yang direvisi pun masih belum jelas, sehingga diperlukan pengkajian ulang. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Akan Perlemah KPK)

"Misalnya kewenangan penyadapan dihilangkan atau dikurangi, atau harus menggunakan izin pengadilan. Itu harus dikaji lebih dalam lagi apakah memperkuat atau memperlemah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com