Menurut Bambang, masifnya gerakan penolakan masyarakat terhadap revisi justru menunjukkan bahwa perubahan tersebut bukan keinginan rakyat.
"Jika dicek ke rakyat, setidaknya dari petisi Change.org, sebagian besar justru menolak revisi. Jadi kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan?" ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
(Baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")
Terdapat berbagai petisi online di change.org, salah satunya "Jangan Bunuh KPK" yang diinisiasi oleh Suryo Bagus.
Kini, jumlah penandatangan petisi itu mencapai lebih dari 50 ribu orang.
Selain itu, kata Bambang, tidak ada naskah akademik yang menjadi rujukan pasal-pasal yang akan direvisi.
Tanpa naskah akademik, ia menganggap proses pembahasan revisi UU KPK cacat karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Revisi UU KPK oleh Badan Legislatif KPK menimbulkan kecurigaan bagi Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.