Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden"

Kompas.com - 01/02/2016, 17:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Namun, DPR dinilai bukan penentu nasib akhir UU KPK.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, penentu revisi itu Presiden Joko Widodo.

"Masih sangat mungkin (dibatalkan). Kalau Presiden tidak mengirimkan orang untuk pembahasan pertama, RUU tidak jadi UU. RUU kan harus dibahas bersama," ujar Zainal saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

Zainal mempertanyakan alasan substansi DPR ingin merevisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin yang direvisi pun aneh dan penuh perdebatan. (Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

"Soal penyadapan mau dibatasi, kenapa UU KPK yang diubah? Harusnya bikin UU saja soal penyadapan," kata Zainal.

Zainal mempertanyakan urgensi DPR untuk merevisi UU KPK. Ia menganggap masih banyak UU lain yang lebih mendesak untuk direvisi.

Terlebih lagi, Zainal menangkap kesan DPR tidak serius membahasnya karena alasan yang diutarakan pun berputar-putar. (Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

"Ini ngalor ngidul saja. Jangan-jangan ini (UU KPK) bukan mau diubah, melainkan mau dihancurkan," kata Zainal.

Revisi UU KPK diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Revisi dibatasi hanya empat poin, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.

Dewan pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Akan Perlemah KPK)

Penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Jokowi sebelumnya sudah mengomentari soal wacana revisi UU KPK. Ia meminta agar revisi itu mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Revisi UU KPK juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menguatkan KPK.

"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com