Hingga satu hari menjelang dimulainya pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU menerima telah salinan surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota dari 12 partai politik.
Namun, salinan SK kepengurusan yang disampaikan parpol itu belum seluruhnya lengkap mulai dari tingkat pengurus pusat hingga kabupaten-kota.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang masih berkonflik hukum terkait kepengurusan partai, baru kubu Muktamar Surabaya yang sudah menyerahkan salinan SK kepengurusan mereka di sembilan provinsi dan 260 kabupaten-kota.
Risiko calon tunggal
Jika hingga Selasa (28/7), tidak terdapat pasangan calon atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memberi kesempatan satu kali hingga ada yang mendaftar.
Seperti di Kota Surabaya, Wali Kota Tri Rismaharini yang sudah ditetapkan oleh parpol pengusungnya PDI-P berpasangan dengan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti B untuk maju kembali pada jabatan kedua Pilkada 2015, tampaknya tidak ada pesaing.
Parpol lain, sekalipun telah berkoalisi/bergabung "tidak berani" mengajukan pasangan calon untuk menjadi pesaing Risma. Sehingga ada kemungkinan hanya calon tunggal hingga tercetus ide bukan melalui pemilihan, tetapi aklamasi.
Begitupun jalur perorangan, belum ada tokoh yang "berani" mencalonkan untuk "melawan" Risma.
KPU berpandangan pelaksanaan pilkada tidak mungkin dapat dilakukan jika tidak ada peserta atau peserta hanya satu pasangan calon saja.
Apabila kondisi demikian terjadi, maka KPU daerah setempat memutuskan menunda pelaksanaan pilkada hingga ke gelombang pilkada serentak berikutnya, yakni di 2017.
Terkait dampak penundaan itu, KPU menyatakan, pengaturan terkait keberadaan pasangan calon tunggal tersebut tidak melanggar undang-undang.
Hadar mengatakan, pengaturan tersebut dibuat justru untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dapat berlangsung Desember, sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Perlu diketahui bahwa pilkada itu tidak bisa dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon. Justru pembatasan masa pendaftaran, jika hanya ada satu pasangan calon saja, itu memberikan kejelasan pilkada serentak dapat dilaksanakan 9 Desember nanti," tutur Hadar.
Jika KPU menunggu sampai terdapat lebih dari satu pasangan calon, maka tahapan-tahapan lain akan terganggu seperti verifikasi peserta, pelaksanaan kampanye, dan pendistribusian logistik.
"Kalau dia mendatar, misalnya, sebulan sebelum pemungutan suara, maka tahapan yang sudah kita susun itu akan terganggu. Makanya kami mengatur masa pendaftaran itu diperpanjang satu kali saja. Kalau tidak ada yang mendaftar lagi (atau hanya ada satu pasangan calon), ya sudah kami akan sertakan ke pilkada gelombang berikutnya di 2017," jelasnya.