Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Artinya, perpanjangan masa pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.
Kekhawatiran dampak atas peraturan KPU tersebut disebabkan oleh keinginan sejumlah pihak untuk menunda pelaksanaan pilkada di daerah, seperti di Kota Surabaya, Banyuwangi dan Kutai Kertanegara.
Terkait akan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin tidak akan ada daerah yang hanya ada satu pasangan calon kepala daerah saja.
Mendagri yakin akan ada sedikitnya dua pasangan calon di seluruh daerah yang dijadwalkan menyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember mendatang.
"Saya kira tidak akan demikian, pasti akan muncul minimal dua calon," ucap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.