Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Kasasi oleh Jaksa KPK Berbau Transaksional

Kompas.com - 06/12/2013, 16:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan permohonan kasasi yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni mengundang tanya. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai hal itu justru terkesan transaksional.

"Kok jadi praktik 'lu jual gue beli', ya? Sepatutnya KPK mengambil tindakan otonom dan bukan karena tekanan pihak lain. Saya khawatir dibaca transaksional," ujar Eva di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Eva mengaku kecewa atas penarikan permohonan kasasi ini. Seharusnya, kata Eva, hal itu tidak dilakukan. Menurutnya, penarikan permohonan kasasi oleh jaksa KPK ini terkesan sangat tidak baik untuk penegakan hukum yang berdasarkan kepada fakta dan bukti hukum.

"KPK harus menutup mata terhadap manuver-manuver terdakwa dan fokus pada perkaranya sendiri. Analoginya, ini KPK seperti menghentikan perkara, yang dilarang dalam undang-undang KPK," ucapnya.

KPK Cabut Kasasi

Ketua Kamar Pidana MA yang juga tim majelis kasasi kasus tersebut, Artidjo Alkostar, membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam perkara Amran Batalipu dan Neneng Sri Wahyuni. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).

Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00. Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com