Menurut Pasek, keputusan mencabut permohonan kasasi itu merupakan bonus yang diberikan KPK untuk Neneng sebagai imbalan setelah memanfaatkan Nazarudin dalam mengungkap kasus korupsi lainnya.
"Kalau soal pembatalan kasasi jaksa KPK dalam kasus Bupati Buol itu sebenarnya hanyalah bonus dari sebuah kebijakan penyelamatan nasib Neneng, istri Nazaruddin," kata Pasek, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, tim jaksa KPK mencabut dua permohonan kasasi itu sesaat setelah Mahkamah Agung memutuskan. Dalam tim majelis kasasi MA, salah satu anggotanya adalah Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, yang memberi penambahan hukuman untuk Angelina Sondakh dalam kasus korupsi.
Bagi Pasek, keputusan tersebut merupakan catatan kelam KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. Ia menyampaikan, patut diduga KPK takut jika Neneng mendapat vonis lebih berat seperti Angelina Sondakh, dan khawatir akan membuyarkan skenario untuk memanfaatkan Nazaruddin.
"Ini jelas-jelas catatan kelam KPK. Kasihan KPK kehilangan arah dan karakternya di tangan komisioner yang sekarang. Kita layak bersedih akibat perilaku seperti itu," katanya.
Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Sementara Neneng terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketua Kamar Pidana MA yang juga tim majelis kasasi kasus tersebut, Artidjo Alkostar, membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam dua perkara tersebut. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).
Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00. Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, KPK sudah cukup puas dengan vonis terhadap Neneng sehingga tak meneruskan proses kasasi. Neneng divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 6 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa terhadap Neneng 7 tahun penjara.
Terkait pencabutan kasasi Amran, KPK hanya mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.