Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tak Harus Ganti Rugi Rp 32 M, Jaksa KPK Tak Sependapat

Kompas.com - 03/09/2013, 20:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan, Selasa (3/9/2013), terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan saja. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara senilai Rp 32 miliar.

"Masalah pembebasan uang pengganti, itu menurut kami tidak sependapat," kata Jaksa KPK KMS Roni ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai sidang pembacaan vonis, Selasa (2/9/2013).

Kendati tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, tim Jaksa KPK belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Makanya kita harus telaah dulu putusan itu dan akan kami bandingkan dan pelajari baru akan ambil sikap," kata Jaksa Roni.

Lebih jauh Roni mengungkapkan, pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari penggantian kerugian negara dengan alasan aset-asetnya sudah diputuskan untuk disita bersamaan dengan dinyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, penggantian kerugian negara merupakan hal yang terpisah dengan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan penggantian kerugian negara, menurutnya, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, menurut Roni, majelis hakim seharusnya melihat perkara korupsi Djoko secara terpisah dengan kasus pencucian uangnya.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Langenastran Kidul, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Patehan Lor, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi timur dan barat Alun-alun Selatan Yogyakarta.

"Tipikor ya tipikor, tidak sama, tipikor yang dibebankan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang itu yang tidak kami setujui. Tipikor yang dibebankan kumulatif sementara TPPU kan tidak," kata Jaksa Roni.

"Jangan sampai menyamakan antara undang-undang tipikor dan TPPU, karena ada tiga kejahatan di sini makanya ada Pasal 65, TPPU 2011-2012 terbukti, TPPU 2003-2010 terbukti dan tipikor terbukti," tambahnya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan Djoko dari pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar seperti yang dituntut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayarkan uang kerugian negara padahal aset-asetnya diputuskan untuk dirampas negara secara otomatis karena dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi dirampas negara kecuali tiga item, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza perak atas nama Sonya, dan Avanza atas nama Zainal Abidin.

Menurut tuntutan jaksa KPK, untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dollar AS. Kemudian dalam periode 2010-2012, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Hakim lantas menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko.

Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com