Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbengkalai, Saksi Minta KPK Pinjamkan Alat Simulator

Kompas.com - 23/07/2013, 20:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, AKBP Pringadi Supardjan menyayangkan alat driving simulator SIM roda empat dan dua menjadi rusak karena terbengkalai. Pringadi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meminjamkan alat yang disita agar dapat dipergunakan.

Hal itu disampaikan Pringadi pada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

"Kalau boleh kami diberikan izin untuk minta bantuan hakim bisa menyampaikan pada pihak perusahaan yang membuat untuk menyelesaikan alat tersebut sehingga bisa dipakai. Dan juga kepada instansi yang menyita bisa dipinjam pakai. Jadi jangan sampai berlarut-larut alat ini terbengkalai," ujar Pringadi yang hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo.

Pringadi menjelaskan, ada beberapa alat yang pemasangannya belum tuntas. Menurutnya, alat juga menjadi rusak karena sudah tidak dioperasikan dan disita sejak Agustus 2012. "Kondisi barang terkahir, karena terbengkalai jadi rusak. Mungkin kalau bisa dioperasikan akan lebih berguna," ujarnya.

Menanggapi saran Pringadi, ketua majelis hakim Suhartoyo mengatakan tidak dapat memenuhinya. Sebab, alat simulator masih digunakan KPK sebagai barang bukti. "Kalau masih proses perkara, majelis belum bisa. Karena, kan ada pengadilan tingkat banding," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT CMMA Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Sukotjo S Bambang, dan Didik sebagai tersangka. Sementara AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com