Keberatan ini disampaikan Wayan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/7/2013). Wayan merupakan pembeli dua bidang lahan di Tabanan dan Badung yang dijual istri muda Djoko, Mahdiana, pada 2012.
"Masalah aset saya di Bali yang diblokir, tidak disita," kata Wayan. Menurutnya, lahan yang diblokir penyidik KPK ini bukanlah lahan yang dibeli Mahdiana.
Wayan memiliki lahan dengan tujuh sertifikat. Dua dari tujuh lahan itu dibelinya dari Mahdiana. Namun, lima sertifikat lainnya ikut diblokir KPK meskipun bukan dia beli dari Mahdiana.
Menanggapi keberatan ini, majelis hakim Tipikor meminta tim jaksa KPK mengecek apakah benar lima sertifikat lahan Wayan ini diblokir meskipun tidak berkaitan dengan kasus Djoko. “Karena ada kejadian, perkara lain, KPK dilihatnya menakutkan, yang tidak diminta pun ikut diblokir. Tolong dicek kalau memang benar, sampaikan kepada majelis, nanti akan disikapi, kasihan orang ini,” tutur Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Tim jaksa penuntut umum KPK pun berjanji akan mengecek lahan yang diblokir tersebut. Selanjutnya, hakim meminta Wayan membicarakan masalah ini dengan jaksa KPK di luar persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wayan mengaku membeli dua bidang lahan di Bali dari Mahdiana dengan nilai total Rp 4,3 miliar. Wayan mengaku tidak tahu kalau Mahdiana adalah istri Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.