Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Tuntutan Cabut Hak Politik Irman Gusman Langgar HAM

Kompas.com - 01/02/2017, 19:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, merasa tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan.

Menurut Maqdir, tuntutan jaksa untuk pencabutan hak politik terhadap Irman melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya kira ada kekeliruan dari teman-teman jaksa penuntut umum mengartikan hak yang bisa dicabut," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Menurut Maqdir, hak yang bisa dicabut menurut undang-undang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak dasar atau hak asasi manusia. Sementara, hak politik, menurut Maqdir, didapatkan oleh seseorang sebagai hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Maqdir, pencabutan hak-hak tertentu seharusnya dilakukan terhadap hasil yang diperoleh terdakwa dari suatu perbuatan pidana.

"Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik, meski pun hak politik dicabut hanya tiga tahun," kata Maqdir.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.

Pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih dan melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih.

Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan jabatan Irman Gusman sebelumnya yang merupakan senator yang dari daerah Sumatera Barat. Menurut jaksa, saat memilih wakil daerahnya, warga Sumatera Barat tentu menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi.

Selain itu, pencabutan hak politik adalah pidana tambahan yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Irman Gusman Dicabut)

"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata jaksa Arif Suhermanto.

Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

(Baca: Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara)

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Kasus Korupsi E-KTP Irman Resmi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com