JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dijadwalkan mendengar tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Irman sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta.
"Besok, agendanya mendengarkan tuntutan jaksa," ujar pengacara Irman, Tommy Singh, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Dalam kasus ini, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, istri Xaveriandy.
(Baca: Irman Gusman Diduga Pernah Ganti Nomor Telepon untuk Hindari KPK)
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
(Baca: Kepada Hakim, Irman Gusman Mengaku Tak Punya Niat Jahat)
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman dan Memi membuat kesepakatan kerja sama. Untuk setiap gula yang diperoleh Xaveriandy dan Memi dari Bulog, Irman akan mendapat keuntungan Rp 300 per kilogram.
Xaveriandy dan Memi telah divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.