Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Hasil Investigasi TPF Munir, KIP Panggil Yusril dan Sudi Silalahi

Kompas.com - 19/09/2016, 09:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang keenam Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (19/9/2016).

Sidang yang akan berlangsung di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Kemensetneg kala itu, Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi.

"Hari ini seharusnya pembuktian dari Setneg sebagai termohon atas klaim tidak memiliki dokumen TPF," kata staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru dalam pesan singkat, Senin (19/8/2016).

Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan atas sikapnya yang sampai saat ini belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

(Baca: Temuan TPF: Pembunuhan Munir Akibat Pemufakatan Jahat Institusi Pemerintah)

Haris juga meyakini bahwa laporan TPF Munir sudah berada di tangan Pemerintah dan disimpan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Hal tersebut, kata Haris, pernah diutarakan oleh anggota TPF secara langsung kepada Kontras dan ada beberapa media yang meliput.

Sidang kelima yang berlangsung di Gedung Graha PPI Lantai 5, Selasa (2/8/2016) lalu, mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Hendardi, dan Usman Hamid.

Dalam sidang itu, Hendardi mengatakan hasil dari penyelidikan atau investigasi TPF harus diumumkan kepada publik. Hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan hasil kerja TPF sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.

Hendardi juga memastikan bahwa TPF sudah memberikan laporan hasil investigasi kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.

(Baca: Dikelilingi "Sahabat Munir", Jokowi Harusnya Lanjutkan Investigasi Kematian Munir)

"Saya memberikan kesaksian bahwa laporan TPF itu diberikan kepada presiden melalui ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi," kata dia.

Hendardi menuturkan, atas dasar Keppres, laporan dari TPF diserahkan kepada Presiden. Sehingga tidak ada kewajiban bagi TPF menyampaikan hasil penyelidikan terlalu jauh pada saat konfrensi pers hasil penyelidikan saat itu.

Laporan investigasi raib

Hal sebaliknya dikatakan oleh Kemensetneg. Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi, menyangkal jika Kemensetneg menyimpan laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Kemensetneg, kata dia, hanya menerima laporan terkait administrasi, misalnya anggaran. Sementara laporan terkait hasil investigasi TPF, lanjut Faisal, tidak disimpan Kemensetneg.

"Itu kami enggak tahu ke mana (laporan investigasi TPF)," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).

(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)

Ia mengaku, di internal Setneg juga sudah melakukan pencarian berkas tersebut, namun tidak ditemukan apapun.

Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir kepada publik.

Kompas TV Unjuk Rasa Bertepatan 11 Tahun Tewasnya Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com