JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Berkas La Nyalla pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Sudah P-21 hari Jumat (15/7/2016) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).
Rencananya, pelimpahan berkas La Nyalla ke pengadilan dilakukan pada awal Agustus 2016. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan memulai persidangan.
Sidang La Nyalla rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Persidangan tersebut digelar di Jakarta atas keputusan Mahkamah Agung.
(Baca: A Keluarkan Fatwa, La Nyalla Disidang di Jakarta)
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar sidang La Nyalla dilakukan di Jakarta dengan alasan keamanan.
Kejari Surabaya meminta sidang tidak dilakukan di sana karena khawatir terjadi intervensi terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan. Selain itu, pihak kejaksaan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Surabaya karena aksi anarkistis pendukung La Nyalla.
"Apabila dilaksanakan sidang di Surabaya masih rawan konflik dari pihak tersangka," kata Suhadi.
Sementara itu, Risma meminta sidang tak dilakukan di Surabaya karena pada 25-27 Juli 2016 akan diadakan gelaran konferensi internasional permukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.
(Baca: La Nyalla Akan Terus Bungkam hingga Diserahkan ke Pengadilan)
La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Tiga sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena over stay.
Saat ini, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Karena alasan efisiensi, pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim pun dilakukan di gedung bundar Kejaksaan Agung.
Sementara itu, untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain, seperti anak dan istri La Nyalla. Pasalnya, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.