Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya PRT, Ivan Haz Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 09/10/2015, 17:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau akrab disapa Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ivan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menganiaya pembantu rumah tangganya, T. Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Dwi membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan sejumlah berita media online.

"Dia bukan hanya orang biasa, tapi anggota Dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi seusai menyampaikan laporannya.

Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Dia khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.

"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," ucapnya.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," ucap Dwi.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini LPAPI belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.

Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com