“Selama ini KPK melakukan penyadapan secara prosedural ya, berdasarkan aturan yang ada, undang-undang yang ada. Tidak ada pelanggaran,” ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Pernyataan Abraham ini menjawab pertanyaan politisi di Komisi III DPR yang merasa telepon selulernya disadap. Setidaknya ada tiga orang anggota Komisi III yang mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Mereka adalah Ahmad Yani (Fraksi PPP), Aboebakar Al-Habsy, dan Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
Aboebakar bahkan menuding KPK telah menyadap percakapan pribadinya dengan istri-istrinya. Dia pun mengaku bingung kesalahan apa yang diperbuatnya sehingga harus disadap KPK. "Saya enggak tahu kenapa saya disadap. Kalau soal perempuan, itu tanggung jawab saya dengan Tuhan. Apa urusannya sama ente?" papar Aboebakar dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK.
Selain Abraham, tampak tiga Wakil Ketua KPK yang lain juga hadir, yakni Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto. Abraham mengatakan, persoalan penyadapan ini tidak perlu dipermasalahkan lagi karena KPK sudah melakukan prosedur penyadapan yang perlu dilakukan.
“Terkecuali misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar, KPK bisa dituntut secara hukum. Tapi selama ini kami tidak melakukan penyadapan secara liar,” tutur Abraham.
Abraham pun menegaskan, KPK tidak menyadap telepon seluler tiga politisi yang mengeluhkan soal kewenangan KPK tersebut. “Jadi teman-teman DPR katakan kami menyadap. Itu semua tidak benar,” tukas Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.