Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Kompas.com - 17/04/2024, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada internal KPK karena telah terlibat dan membiarkan praktik pungutan liar (pungli).

Permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka dan langsung kepada jajaran KPK.

Momen ini disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), pimpinan KPK, dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” kata Fauzi, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Dalam foto yang dibagikan, tampak Fauzi mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Adapun Fauzi merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Ia berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Fauzi menyampaikan permintaan maaf setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Pada kesempatan tersebut, Cahya mengingatkan bahwa perbuatan buruk insan KPK bisa berdampak kepada lembaga, diri sendiri, dan keluarga.

“Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas

Sehari sebelumnya, dua mantan petugas Rutan KPK, Ristanta dan Sopian Hadi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ristanta juga berasal dari Kemenkumham. Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.


Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com