JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 8,2 miliar ke rekening negara yang berasal dari eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Richard merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi menyangkut penerbitan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020.
Sementara itu, Wahyudin merupakan perpanjangan tangan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus suap jual beli jabatan.
“Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali mengatakan, uang itu merupakan denda dan uang pengganti yang dibebankan pengadilan kepada Richard dan Wahyudin.
Penyetoran ke rekening negara ini membuat uang pengganti dan denda mereka lunas.
“KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,” tutur Ali.
Pada pengadilan tingkat pertama, Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Richard juga dihukum membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar dengan ketentuan harta bendanya akan disita jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar.
Jika kekayaannya tidak cukup maka hukuman itu diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.