Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Kompas.com - 17/04/2024, 09:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (16/4/2024).

Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan petugas pengamanan Rutan KPK Sopian Hadi.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Auditorium Gedung KPK lama, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Saat menyampaikan permintaan maaf, Ristanta dan Sopian mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Mereka memang tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungli.

Permintaan maaf itu disaksikan anggota Dewan Pengawas KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK. Didepan mereka, Ristanta dan Sopian mengakui perbuatannya.

Permintaan maaf itu direkam dan akan disiarkan di media internal KPK guna menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.

Baik Ristanta maupun Sopian bukan pegawai asli KPK. Mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain.

Ristanta berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, eti, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com