Permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka dan langsung kepada jajaran KPK.
Momen ini disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), pimpinan KPK, dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” kata Fauzi, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Dalam foto yang dibagikan, tampak Fauzi mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Rutan KPK.
Adapun Fauzi merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Ia berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Fauzi menyampaikan permintaan maaf setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.
Pada kesempatan tersebut, Cahya mengingatkan bahwa perbuatan buruk insan KPK bisa berdampak kepada lembaga, diri sendiri, dan keluarga.
“Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.
Sehari sebelumnya, dua mantan petugas Rutan KPK, Ristanta dan Sopian Hadi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ristanta juga berasal dari Kemenkumham. Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.
Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/15472451/peras-tahanan-korupsi-mantan-karutan-kpk-minta-maaf