Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2024, Bawaslu Akan Telusuri Sendiri Laporan Pelanggaran yang Kurang Bukti

Kompas.com - 07/04/2024, 15:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim bakal menelusuri sendiri laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang kekurangan bukti apabila mendapat laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di mana tidak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa karena banyak yang tidak memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.

"Apakah karena memang sulit karena, misalnya, ketiadaan bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya itu memang mereka (pelapor) tidak punya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

"Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran. Penelusuran itu harus dilakukan Bawaslu ketika dia mendapatkan informasi awal. Bahkan, ketika laporan itu kemudian dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya. Bawaslu dalam konteks ini tentu harus mengingatkan jajaran, 'eh telusuri!'," ujarnya lagi.

Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Lolly menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu yakni bersifat aktif, bukan pasif.

Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.

Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan," kata Lolly.

Sebagai informasi, untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Baca juga: Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya.

Namun, jika tetap dianggap tidak lengkapi maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

Lebih lanjut, Lolly tidak menepis kemungkinan rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa disebabkan minimnya sosialisasi dari Bawaslu terkait syarat-syarat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada jajaran pengawas.

"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com