JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim bakal menelusuri sendiri laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang kekurangan bukti apabila mendapat laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di mana tidak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa karena banyak yang tidak memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.
"Apakah karena memang sulit karena, misalnya, ketiadaan bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya itu memang mereka (pelapor) tidak punya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).
"Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran. Penelusuran itu harus dilakukan Bawaslu ketika dia mendapatkan informasi awal. Bahkan, ketika laporan itu kemudian dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya. Bawaslu dalam konteks ini tentu harus mengingatkan jajaran, 'eh telusuri!'," ujarnya lagi.
Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran
Lolly menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu yakni bersifat aktif, bukan pasif.
Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.
Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan," kata Lolly.
Sebagai informasi, untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.
Baca juga: Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan
Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.
Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya.
Namun, jika tetap dianggap tidak lengkapi maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.
Lebih lanjut, Lolly tidak menepis kemungkinan rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa disebabkan minimnya sosialisasi dari Bawaslu terkait syarat-syarat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada jajaran pengawas.
"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Lolly.
Baca juga: Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.