Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengungkit hasil penelusuran terkait rencana deklarasi dukungan sejumlah kepala dan perangkat desa untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Rencana deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) itu akhirnya diselenggarakan dengan tajuk "silaturahmi nasional" Desa Bersatu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tetapi terhadap pelanggaran pemilu (pemilihan umum), kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini

"Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6/2014, ke dua orang (yang terbukti melanggar) dan kepala desa, atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," ujarnya melanjutkan.

Ketua MK Suhartoyo lalu mencecarnya perihal rekomendasi sanksi atau pembinaan yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," kata Sakhroji.

"Konkretnya seperti apa?" tanya Suhartoyo.

"Ya nanti selanjutnya kan kita serahkan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jawab Sakhroji.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti

Suhartoyo kemudian bertanya lagi, apakah Sakhroji dkk memantau tindak lanjut atas rekomendasi mereka.

Pada intinya, Bawaslu DKI Jakarta sampai sekarang tidak mengetahui tindak lanjut tersebut, padahal mereka jelas-jelas telah menyatakan terjadi pelanggaran.

"Kami sudah monitor, komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," kata Sakhroji.

Suhartoyo juga bertanya, mengapa Bawaslu DKI Jakarta hanya mampu menyatakan dua orang kepala dan perangkat desa aktif yang melakukan pelanggaran karena terlibat dalam acara itu, yakni Widi Hartono dan Irawadi.

Widi disebut sebagai Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan juga kepala dusun di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan Irawadi disebut merupakan seorang kepala desa di Tangerang, Banten.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Curang Bisa Dipidana 2 tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sakhroji lantas mengakui bahwa Bawaslu DKI Jakarta kesulitan melacak siapa saja peserta acara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com