Hal ini sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di mana tidak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa karena banyak yang tidak memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.
"Apakah karena memang sulit karena, misalnya, ketiadaan bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya itu memang mereka (pelapor) tidak punya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).
"Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran. Penelusuran itu harus dilakukan Bawaslu ketika dia mendapatkan informasi awal. Bahkan, ketika laporan itu kemudian dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya. Bawaslu dalam konteks ini tentu harus mengingatkan jajaran, 'eh telusuri!'," ujarnya lagi.
Lolly menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu yakni bersifat aktif, bukan pasif.
Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.
Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan," kata Lolly.
Sebagai informasi, untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.
Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.
Namun, jika tetap dianggap tidak lengkapi maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.
Lebih lanjut, Lolly tidak menepis kemungkinan rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa disebabkan minimnya sosialisasi dari Bawaslu terkait syarat-syarat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada jajaran pengawas.
"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Lolly.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/07/15133891/pilkada-2024-bawaslu-akan-telusuri-sendiri-laporan-pelanggaran-yang-kurang