Salin Artikel

Pilkada 2024, Bawaslu Akan Telusuri Sendiri Laporan Pelanggaran yang Kurang Bukti

Hal ini sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di mana tidak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa karena banyak yang tidak memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.

"Apakah karena memang sulit karena, misalnya, ketiadaan bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya itu memang mereka (pelapor) tidak punya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

"Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran. Penelusuran itu harus dilakukan Bawaslu ketika dia mendapatkan informasi awal. Bahkan, ketika laporan itu kemudian dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya. Bawaslu dalam konteks ini tentu harus mengingatkan jajaran, 'eh telusuri!'," ujarnya lagi.

Lolly menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu yakni bersifat aktif, bukan pasif.

Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.

Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan," kata Lolly.

Sebagai informasi, untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Namun, jika tetap dianggap tidak lengkapi maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

Lebih lanjut, Lolly tidak menepis kemungkinan rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa disebabkan minimnya sosialisasi dari Bawaslu terkait syarat-syarat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada jajaran pengawas.

"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Lolly.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/07/15133891/pilkada-2024-bawaslu-akan-telusuri-sendiri-laporan-pelanggaran-yang-kurang

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke