Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DKPP Tak Berhentikan Ketua KPU Meski Berulang Kali Langgar Etik

Kompas.com - 05/04/2024, 16:46 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan alasan tak memberikan sanksi pemberhentian Komisioner KPU RI meski berulang kali diputuskan melanggar etik.

Heddy menyebut, pemeriksaan perkara pada komisioner KPU berfokus pada pelanggaran etik yang diadukan.

DKPP akan menilai berapa besar pelanggaran etik perkara yang dilaporkan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Sehingga, tidak berlaku sanksi akumulatif yang bisa memberikan peningkatan hukuman.

"Putusan atau sanksi (diberikan) sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," Heddy dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Sindir Ketua KPU, Hakim MK: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Harus Dibuang

Selain itu, Heddy juga menyebut sudah banyak anggota KPU dan Bawaslu di tingkat daerah yang telah diberhentikan.

"Karena sudah banyak anggota KPU dan Bawaslu terutama di tingkat kabupaten/kota yang diberhentikan," tandasnya.

Jawaban Heddy merupakan respons dari pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengaku heran karena Komisioner KPU RI dinyatakan melanggar etik berulang kali.

Namun, para Komisioner KPU RI selalu lolos dari sanksi pemberhentian.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" kata Arief.

"Peringatan keras terakhir," jawab Heddy.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai ga selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," tandas Arief.

Baca juga: Sebut Mustahil Jokowi Bagi Bansos Pengaruhi Pemilu, Muhadjir Ditegur Hakim MK

Setahun terakhir, Ketua KPU Hasyim Asyari setidaknya sudah 3 kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus pendaftaran Gibran sebagai cawapres jadi sanksi peringatan keras terakhir kali ketiga untuknya.

Sebelumnya, pada April 2023, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com