JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap hadir jika diminta Majelis Hakim Konstitusi untuk hadir dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024) ini.
"Ya Insya Allah hadir," kata Airlangga kepada awak media saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Airlangga mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu panggilan resmi dari MK.
Baca juga: Saat Airlangga-Muhadjir Kompak Tunggu Surat Panggilan Resmi MK dan Respons Istana...
Dia juga mengaku siap menjelaskan perkara bantuan sosial yang dipermasalahkan oleh calon presiden dan calon wakil preisden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebab, kata Airlangga, bantuan sosial adalah program pemerintah yang jelas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN (anggaran pendapatan belanja negara) apakah itu bansos, atau pun yang lain," tutur dia.
Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Baca juga: MKGR Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.