JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih menunggu panggilan untuk berbicara di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir pada Jumat (5/4/2024).
"Kami tunggu panggilannya," ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April
Airlangga belum menerima undangan dari MK untuk hadir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. "Undangannya belum ada," kata dia.
"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya dong," ucap Airlangga.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Hakim MK Panggil 4 Menteri untuk Sidang Sengketa Pilpres
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Menurut dia, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.