Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Terima 3.593 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim, 42 Disanksi

Kompas.com - 02/04/2024, 16:20 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari ribuan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Baca juga: KY Deklarasi Pengawasan Sidang Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Siap Bantu, KPU Siap Diawasi

"Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat," Ketua KY Amzulian Rifai dalam acara Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024)

Amzulian menjelaskan, rekomendasi sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaannya.

Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH, KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Atas permohonan itu, lembaga pengawas kehakiman ini pun telah melakukan investigasi terhadap sejumlah hakim.

“Bahwa ada 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan dan 12 laporan investigasi penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH,” papar Amzulian

“Satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon hakim agung dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com