JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Selain itu, KY juga menerjunkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Sementara, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel oleh KPK.
Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik
Adapun sidang praperadilan Firli dan Eddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sama-sama dimulai pada hari ini, Senin (11/12/2023).
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Senin.
“KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel,” ujarnya lagi.
Miko mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian, etik, serta perilaku hakim.
Di sisi lain, perkara dugaan rasuah yang membelit Firli dan Eddy merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” kata Miko.
Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada KY dan meminta agar sidang praperadilan Firli Bahuri serta Eddy dipantau dan diawasi.
Surat dikirimkan atas nama Agus Sunaryanto selaku Koordinator ICW.
Dalam surat itu, Agus menyampaikan perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dimohonkan oleh Eddy dan dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi perlu diawasi. Perkara itu disidangkan oleh hakim tunggal Estiono.
Sementara, perkara yang dimohonkan Firli teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Menurut Agus, persidangan itu patut diawasi agar dapat berjalan secara mandiri dan bebas dari intervensi.
“Sebab, dalam banyak persidangan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon, khususnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ICW melihat hakim kerap bertindak tidak profesional dan berpihak,” kata Agus.
Baca juga: Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.