Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 17:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Selain itu, KY juga menerjunkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Sementara, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel oleh KPK.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Adapun sidang praperadilan Firli dan Eddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sama-sama dimulai pada hari ini, Senin (11/12/2023).

“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Senin.

“KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel,” ujarnya lagi.

Miko mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian, etik, serta perilaku hakim.

Di sisi lain, perkara dugaan rasuah yang membelit Firli dan Eddy merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.

“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” kata Miko.

Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada KY dan meminta agar sidang praperadilan Firli Bahuri serta Eddy dipantau dan diawasi.

Surat dikirimkan atas nama Agus Sunaryanto selaku Koordinator ICW.

Dalam surat itu, Agus menyampaikan perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dimohonkan oleh Eddy dan dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi perlu diawasi. Perkara itu disidangkan oleh hakim tunggal Estiono.

Sementara, perkara yang dimohonkan Firli teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Menurut Agus, persidangan itu patut diawasi agar dapat berjalan secara mandiri dan bebas dari intervensi.

“Sebab, dalam banyak persidangan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon, khususnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ICW melihat hakim kerap bertindak tidak profesional dan berpihak,” kata Agus.

Baca juga: Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com