JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Perkara hukum yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu belakangan menjadi sorotan setelah mereka menetapkan 2 sosok beken menjadi tersangka.
Mereka adalah selebgram Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut Keterkaitan Pengusaha RBS dengan PT RBT
Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024. Sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.
Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah. Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepulauan Bangka Belitung sejak masa lampau merupakan daerah pusat penambangan timah di Indonesia.
Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Timah, Kejagung Akan Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim Pasal TPPU
Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:
1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
6. BY (mantan Komisaris CV VIP)
7. RI (Direktur Utama PT SBS)
8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)